Sejak adanya otonomi daerah, struktur pemerintahan dibagi menjadi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa kemudian memiliki kewenangan pula sebagai daerah otonom. Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 menyebutkan bahwa bagian Dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa, paling sedikit 10% secara proporsional pembagiannya untuk setiap Desa. Dengan adanya alokasi dana tersebut, sumber dana untuk pembangunan yang diterima oleh Pemerintah Desa untuk menunjang program-program pembangunan Desa cukup besar dan harus dikelola dengan baik dan benar, sesuai dengan kebutuhan Desa.
Dasar pengelolaan keuangan Desa harus berpegang pada tata pemerintahan yang baik, yaitu partisipasi, akuntabilitas, transparansi dan keadilan. Dalam rangka akuntabilitas, transparansi dan kecepatan penyelesaian laporan keuangan tersebut, pengelolaan keuangan desa dapat didukung dengan basis teknologi berupa sebuah sistem yang terintegrasi dengan baik, karena akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan Desa, serta membantu Pemerintah Desa dalam menyediakan laporan keuangan yang transaparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Sistem aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah Desa dalam mengelola keuangannya adalah Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan peraturan yang ada.




No comments:
Post a Comment