.

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, 30 April 2018

Bantuan pemberdayaan olah raga





Pemerintahan Desa memiliki hak otonomi penuh yaitu berhak mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri, yang artinya berhak menyelenggarakan rumah tangganya menurut kebutuhan dan memutuskan sendiri, asal tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Saat ini olahraga yang terjadi di desa sendiri sangat jarang terlaksana, karena banyak faktor sosial penyebab ini salah satu nya adalah peran kepala desa itu


sendiri. Sedangkan Kelurahan mengurus kepentingan masyarakat serta pemerintahannya berdasarkan tugas dari Pemerintah Kabupaten atau Kota, sehingga kelurahan tidak memiliki hak otonomi seperti yang dimiliki oleh Pemerintahan Desa. Pada hakekatnya yang menjalankan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Khususnya Kepala Desa sebagai pemimpin yang mempunyai kebijakan dalam mengelola Pemerintahan Desa diharapkan lebih meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk berolahraga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi 

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa (a) Tingkat kesadaran masyarakat akan berolahraga masih rendah, (b) Anak-anak tidak menggemari permainan olahraga dan SDM olahraga rendah sehingga tidak muncul atlet dari daerah tersebut; (c) Tingkat kesadaran akan merwat sarana dan prasarana olahraga yang telah hilang. Selain itu, terlihat bahwa partisipasi masyarakat masih belum optimal dalam pembangunan desa nya untuk sekedar lebih terlihat rapi. Kepala Desa sebagai pimpinan di pemerintahan desa, peran aktif kepala desa sangat dibutuhkan dalam pemberdayaaan masyarakat untuk berolahraga meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan warganya agar sadar menjadga fasilitas olahraga di lingkungannya 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot