Penyaluran RASKIN (bantuan beras bersubsidi bagi masyarakat miskin) sudah dimulai sejak tahun 1998. Sebelumnya pada tahun 1997 telah terjadi kemarau panjang, serangan hama wereng dan belalang, harga pupuk dan pestisida naik, kemudian disusul dengan terjadinya krisis moneter dan ekonomi, serta Instabilitas politik di negeri ini. Baru pada tahun 1998 terjadilah yang namanya Krisis Pangan, yakni dengan naiknya harga-harga kebutuhan pangan, sehingga daya beli masyarakat turun.
Jadi boleh dibilang krisis moneter tahun 1998 dengan berbagai dampak ikutannya itulah, merupakan awal dari pelaksanaan Kebijakan Program RASKIN. Kebijakan Program Raskin ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga terutama rumah tangga miskin, atau dengan kata lain bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dalam mengakses kebutuhan pangan pokok beras. Pada awalnya Program Raskin ini disebut dengan: Program Operasi Pasar Khusus (OPK), kemudian diubah menjadi RASKIN mulai tahun 2002, dimana Program RASKIN diperluas fungsinya, tidak lagi menjadi program darurat (social safety net), melainkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial (social protection) masyarakat. Melalui sebuah kajian ilmiah, penamaan RASKIN menjadi nama program diharapkan akan menjadi lebih tepat sasaran dan mencapai tujuan RASKIN itu sendiri.
Selanjutnya, ketepatan harga terkendala dengan hambatan geografis. Jauhnya lokasi RTS dari Titik Ditsribusi (TD), serta Titik Bagi (TB) mengakibatkan RTS harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya. Harga tebus RASKIN oleh RTS tidak lagi seharga Rp.1.000/kg (pada awalnya), atau Rp.1.600/kg (sejak th 2008), karena RTS harus membayar biaya-biaya lain untuk operasional dan angkutan dari TD ke TB bahkan sampai ke rumah mereka. Peran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membantu RTS mencapai tepat harga perlu terus didorong. Saat ini sudah banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyediakan dana APBD-nya untuk RASKIN, seperti: subsidi ongkos angkut, biaya operasional, subsidi harga tebus Raskin (HTR), dana talangan, dan dana Raskin daerah (Raskinda).
Selanjutnya, ketepatan harga terkendala dengan hambatan geografis. Jauhnya lokasi RTS dari Titik Ditsribusi (TD), serta Titik Bagi (TB) mengakibatkan RTS harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya. Harga tebus RASKIN oleh RTS tidak lagi seharga Rp.1.000/kg (pada awalnya), atau Rp.1.600/kg (sejak th 2008), karena RTS harus membayar biaya-biaya lain untuk operasional dan angkutan dari TD ke TB bahkan sampai ke rumah mereka. Peran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membantu RTS mencapai tepat harga perlu terus didorong. Saat ini sudah banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyediakan dana APBD-nya untuk RASKIN, seperti: subsidi ongkos angkut, biaya operasional, subsidi harga tebus Raskin (HTR), dana talangan, dan dana Raskin daerah (Raskinda).




No comments:
Post a Comment